TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut merupakan cara mengurus akta kelahiran yang hilang dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.. Mengingat akta kelahiran merupakan dokumen penting, maka jika hilang Anda perlu mengetahui cara mengurusnya di Dukcapil agar dapat diproses kembali.. Sebagaimana diketahui, akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pendaftaran sekolah, kartu keluarga, pembuatan e Dilansir dari laman indonesiabaik.id, dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia yaitu: 1. Mengisi Formulir F-201. 2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan nama penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga. 3. Birojasa Resmi Kependudukan dan Imigrasi dengan pengalaman 14 tahun under managemen. CV. DOKUMEN24 INTRAMANU. biro jasa pembuatan akte kelahiran anak, dewasa. Akte hilang dan pengurusan baru. Pengerjaan cepat, garansi keaslian dokunen. Surat kehilangan dari kepolisian Fotocopy kartu keluarga Fotocopy KTP Fotocopy akta kelahiran yang hilang (jika ada) Iklan Scroll Untuk Melanjutkan Sebagai komitmen Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dalam memperbaiki layanan administrasi kependudukan, saat ini proses pengurusan akta kelahiran yang hilang menjadi lebih mudah. Pembuatan akta kelahiran juga berguna sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pembuatan akta kelahiran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Semua proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah akan dikenakan biaya. 2. Dari Calon Mempelai Warga Negara Jerman dibutuhkan. Salinan yang dilegalisasi dari pencatatan kelahiran atau - untuk kelahiran di luar negeri - Akta Kelahiran dengan data dari orang tua (tidak boleh lebih lama dari 6 bulan) .

biaya pembuatan akta kelahiran hilang